Lagi-Lagi Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu-sabu

    Lagi-Lagi Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu-sabu
    Ket.Foto: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Dan Humas Polres Labuhanbatu Memaparkan Tersangka Pengedar Narkoba Sabu-sabu, Selasa(22/3/2022)

    LABUHANBATU-Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK  melalui Kasat Narkoba, AKP.Martualessi Sitepu lagi - lagi berhasil mengamankan Pelaku Narkoba.

    Hal ini disampaikan Kasubag Humas Kompol Murniati, SH menjelaskan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih, Diruang Conference  Perss Satnarko Polres Labuhanbatu, Selasa(22/3/2022).

    Dimana peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan personil dilapangan ditindaklanjuti, Sabtu (19/3/2022) Sekira pukul 15.00 Wib di Jl. siringo ringo kecamatan rantau utara dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS alias Riski Lk 22 Th, Pekerjaan Pengangguran Warga Kota Pinang Kampung Banjar Labuhan selatan diamankan didepan rumah ibu angkatnya, Dari keterangannya mengakui menyimpan sabu-sabu dibelakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan.

    Menurut tersangka mengakui memperoleh barang tersebut dari ibu angkatnya, Selanjutnya Satnarko Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah bagan batu riau dan kota medan namun tidak berhasil, Terhadap tersangka masih tetap dilakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringannya.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu berat bruto 1026 gram, Satu unit sepeda motor yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit HP,   Satu Buah Baju Sweater, Satu buah tas warna kuning.

    Tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Labuhanbatu Hadiri Acara Koordinasi...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Labuhanbatu Press Conference Sero...

    Berita terkait