Malu Donk...Diduga Bangunan Tak Berizin, Kasat Pol PP Respon Dumas Dan Tindak Tegas

    Malu Donk...Diduga Bangunan Tak Berizin, Kasat Pol PP Respon Dumas Dan Tindak Tegas
    Ket.Foto: Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Terjun Langsung Ke Lokasi Bangunan Tak Berizin Di Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Senin(6/6/2022)

    LABUHANBATU-Maraknya swalayan di Kabupaten Labuhanbatu harus menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah kabupaten Labuhanbatu, karena pemerintah seyogianya harus dapat memproteksi pedagang lokal.

    Beberapa kasus rencana pendirian swalayan banyak menjadi masalah, baik itu masalah sosial maupun masalah perizinan bangunan.

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    Hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

    PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

    Rencana pembangunan swalayan di simpang empat Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu di Tolak oleh warga setempat dan penolakan tersebut sudah di bubuhkan puluhan warga dan surat tersebut sudah sampai kepada pihak kelurahan Urung Kompas.

    Dalam hal ini, Nasir Wadiansan Harahap, SH memberi Tanggapan kepada awak media melalui WhatsApp pribadinya, Senin(6/6/2022) menyampaikan bahwa permasalahan pendirian swalayan atau mini market sangat berdampak negatif terhadap nasib pemilik usaha toko-toko kecil sekitarnya, sehingga pemerintah harus mengawasi setiap gedung yang akan dibangun untuk kebutuhan swalayan. Terkait dengan izin PBG, Pemerintah harus menindak tegas setiap bangunan yang belum berizin. Kalau bukan pemerintah yang memproteksi pedagang lokal terus siapa lagi, ujar Nasir Wadiansan Harahap, SH.

    Pemerintah kabupaten labuhanbatu yang mana Bupatinya Bapak Erik Atrada Ritonga agar peduli dengan perekonomian dan usaha - usaha masyarakat setempat bila mana swalayan dan mini market hadir di kampung mereka, Pak Bupati Labuhanbatu tindak tegas pendirian usaha swalayan dan mini market tanpa izin, ucapnya.

    Lanjutnya, Kalo Pak Bupati Labuhanbatu MemBOLO Labuhanbatu jangan memberikan pendirian swalayan dan mini market yang berefek dengan perekonomian dan usaha-usaha masyarakat setempat.

    Disaat awak media mengkonfirmasi kadis p2tsp kabupaten labuhanbatu, H.Turing Ritonga di kantor inspektorat, Kamis(2/6/2022) menyampaikan bahwa bangunan tersebut belum ada PBG nya dan tak ada izinnya.

    Dalam pantauan awak media, Kasatpol PP kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yunus Hasibuan telah menurunkan anggotanya kelokasi dan didampingi beberapa awak media.

    Tim satpol PP yang turun kelapangan meminta kepada para pekerja untuk stop mendirikan bangunan sampai izin PBG keluar, "jangan bangun dulu, sampai ada izinnya, ungkap Tengku Dian kepala seksi operasional.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    MAN Rantauprapat Tampung 324 Siswa/I PPDB...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Bersama ASN Gelar Upacara Gabungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI

    Ikuti Kami