PT.KIP Sudah Tutup Dan Melanggar Regulasi, Kadis DLH Kabupaten Labuhanbatu Utara Bungkam Dan Di Duga Main Mata

    PT.KIP Sudah Tutup Dan Melanggar Regulasi, Kadis DLH Kabupaten Labuhanbatu Utara Bungkam Dan Di Duga Main Mata
    Ket.Foto: Lokasi Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam PT.KIP Dan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara Dan Manager PT.KIP Disaat Di Konfirmasi Awak Media, Senin(11/4/2022)

    LABUHANBATU UTARA-Limbah dari perusahan pengolahan pabrik sawit merupakan Pencemaran Lingkungan Hidup bila mana tidak melakukan Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam pengolahan limbah.

    Dalam hal ini ditemukan di perusahaan PT.KIP lokasi Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Hasil pengolahan pabrik sawit yaitu Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam(Miko) yang diduga menyalahi aturan yang berlaku Undang-undang Lingkungan Hidup.

    Hal tersebut disampaikan Inisial T  selaku Aktivis Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa perusahaan PT.KIP telah kita laporkan dengan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada dinas lingkungan hidup kabupaten labuhanbatu Utara agar turun ke lokasi untuk mengambil sampel Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam(Miko), ujarnya.

    Lanjutnya, Dinas lingkungan hidup kabupaten labuhanbatu utara menanggapi pengaduan masyarakat untuk turun lokasi untuk mengambil sampel diduga limbah Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam(Miko) yang didampingi manager PT.KIP Bapak Bakri, Senin(11/4/2022). Pada hal perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi sudah beberapa bulan yang lalu.

    Sewaktu pihak dinas lingkungan hidup kabupaten labuhanbatu utara untuk mengambil sampel diduga limbah, Kita ketemu di lokasi di kolam Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam(Miko) bersama manager PT.KIP Bapak Bakri, yang mana dalam lokasi tersebut ada beberapa sisa pembakaran, Goni, Tong, dan Kayu bakar untuk mengambil Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam(Miko) yang menyalahi aturan SOP yang berlaku, pungkasnya.

    Disaat awak media mengkonfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara Bapak Abdul Karim Harahap dibidang Penataan Hukum, Senin(11/4/2022) tentang diduga Limbah Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam (Miko) menyampaikan bahwa saya telah mengambil sampel limbah Palm Acid Oil (PAO) tersebut, sampel ini untuk di uji ke Laboratorium apakah baku mutunya tinggi atau rendah, Bila mana baku mutunya lebih tinggi maka hal ini PT.KIP telah melanggar peraturan yang berlaku, ujarnya.

    Dilanjutkan tentang adanya pembakaran di lokasi tersebut untuk mengolah Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam (Miko) Bapak Abdul Karim Harahap menyampaikan bahwa saya dari dinas tidak mengetahui tentang hal tersebut, yang mana kita lihat bersama di lokasi ini adanya pembakaran untuk mengolah Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam (Miko) hal ini Perusahaan telah melanggar Regulasi peraturan yang berlaku, ucap Karim.

    "Untuk menguji limbah yang ada di PT.KIP selama ini kita belum pernah untuk menguji kelimbahannya karna saya pak masih baru, coba bapak tanya atasan saya, Kabid saya", pungkasnya.

    Disisi yang sama, awak media mengkonfirmasi Manager PT.KIP Bapak Bakri tentang Diduga Limbah Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam (Miko) menyampaikan bahwa perusahaan selalu uji lab nya setiap saat karna disitu yang kita uji zat asamnya dan airnya karna yang dilihat mutunya, ujarnya.

    Dilanjutkan tentang adanya pembakaran yang dilakukan oleh pengusaha kontrak untuk pengambil Palm Acid Oil (PAO) Minyak Kolam(Miko) bahwa perusahaan tidak mengetahuinya dan tidak ada izin dalam hal tersebut, coba tanya saja sama pengusahanya PT.Prabu, pungkas Bakri.

    Disisi lain, Awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Imam Ali Harahap melalui WhatsApp pribadinya, Rabu(13/4/2022) Tentang Hasil Uji Laboratorium Limbah tidak memberikan jawabannya diduga seolah-olah Bungkam dan main mata.(MAH)

    Labuhanbatu utara
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Yayasan Jurnalis Peduli Sosial Bantu Warga...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Berkah Bulan Ramadhan, Ketua MPC PP...

    Berita terkait