LABUHANBATU - Kodim 0209/LB dibawah Komando Letkol Inf. Muhammad Faizal Rangkuti, S.IP., M.IP dibulan suci ramadhan 1444 H/2023 Masehi, terus berupaya membantu masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah teritorialnya di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dibuktikan dari hasil penangkapan kali kedua dibulan suci ramadhan seorang laki-laki berinisial KAL alias Kamal (52) yang diduga sebagai pengedar narkoba yang dilakukan tim unit intel Kodim 0209/LB dipimpin oleh Danpok Intel 2 wilayah Labuhanbatu Pelda J Karo Karo.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Atas penangkapan terhadap KAL alias Kamal yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut, mendapat apresiasi dari Kepala Desa Tanjung Harapan.
Kepala Desa Tanjung Harapan Rustam Efendi Ritonga dalam hali ini, sangat mengapresiasi kinerja personil Kodim 0209/LB dan mengucapkan terimakasih kepada Dandim 0209/Labuhanbatu atas penangkapan pengedar narkoba tersebut.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak Dandim 0209 Labuhanbatu atas kinerjanya yang telah menangkap pengedar narkoba, semoga bisa menuntaskan peredaran narkoba di Desa Tanjung Harapan ini, " Ucap Rustam Efendi Ritonga.
Diberitakan sebelumnya, KAL alias Kamal (52) terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap tim unit intel Kodim 0209/LB saat berada di areal perkebunan warga di Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu lalu (5/4) sekira pukul 13.15 Wib.
Penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial KAL tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah atas maraknya peredaran narkoba di Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan.
Dalam penangkapan itu, tim unit intel Kodim 0209/LB juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) bh gunting, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp. 1.630.000 ( diduga uang hasil penjualan narkoba)
Saat dilakukan interogasi KAL menuturkan bahwa ia mendapatkan narkoba, sebelumnya memesan terlebih dulu kepada inisial K (Napi Lapas Kls IIA Rantauprapat) sebanyak 30 gram dengan nilai uang sebesar 18 juta rupiah (18.000.000'-) dengan perjanjian pembayaran setelah jual baru bayar melalui transfer secara bertahap
Menurut KAL, narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterimanya dari seorang laki-laki yang mengantar barang pesannya di Stadion Binaraga Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten labuhanbatu. Setelah mendapat barang haram itu, Ia langsung membawanya menuju ke pondok yang berada di areal perkebunan sawit tempat lokasinya mengedarkan narkoba.
Penuturan KAL dibenarkan oleh Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo ketika dikonfirmasi awak media ini lewat panggilan selulernya.
"Saat di interogasi KAL menerangkan bahwa narkoba yang dimilikinya dipesannya dari seorang napi di lapas kls IIA Rantauprapat yang di terimanya dari seorang laki-laki di Stadion Binaraga di Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara pada hari Kamis 23 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib."
"KAL berhasil ditangkap oleh tim unit intel Kodim 0209/LB, berdasarkan laporan masyarakat yang resah tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan."
"Setelah ditangkap sore nya sekira pukul 16.30 Wib, KAL kita serahkan berikut barang bukti yang diamankan ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, " Terang Pasi.
Terpisah, informasi dihimpun awak media ini dari Humas Polres Labuhanbatu, KAL (52) diketahui merupakan residivis tahun 2019 yang pernah di hukum penjara. Mengakui barang bukti yang diamankan adalah miliknya.
Penangkapan terhadap KAL alias Kamal dilakukan personil gabungan intel Kodim 0209/LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berawal informasi dari masyarakat kepada personil Kodim 0209/LB.
Kini, KAL Alias Kamal mendekam dalam sel tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, KAL Alias Kamal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.